Telapak Jatim dan Ecoton Tolak Penebangan Hutan di Jombang

Reading time: 3 menit
Telapak Jatim dan Ecoton melakukan aksi penolakan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, Jombang. Foto: Ecoton
Telapak Jatim dan Ecoton melakukan aksi penolakan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, Jombang. Foto: Ecoton

Jakarta (Greeners) – Telapak Badan Teritorial Jawa Timur dan Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) melakukan aksi penolakan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, Jombang. Sebanyak 25 lebih massa membawa alat peraga berisi pesan dan tuntutan kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim).

Ecoton bersama Telapak Jatim juga mengajak sejumlah komunitas dan mahasiswa. Mereka meminta Perum Perhutani untuk segera bertindak atas penebangan dan perusakan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, dengan dalih pembukaan kawasan wisata di area Hutan Lindung petak 15.

BACA JUGA: AZWI: RDF Solusi Palsu Penanganan Sampah Perkotaan

Massa aksi memakai kostum tarzan dominan hitam serta membawa alat peraga 20 lebih batang kayu. Dalam aksi tersebut, mereka membawa poster berisi sindiran atas lemahnya kinerja Perhutani Jatim dalam pengelolaan hutan.

Tim Advokasi Hutan Lindung Wonosalam, Kholid Basyaiban mengatakan peraga kayu tebangan menyimpan makna bahwa kayu-kayu tersebut telah ditebang dari Hutan Lindung Wonosalam Jombang. Khususnya, Petak 15 yang menjadi wilayah Hutan Lindung.

Telapak Jatim dan Ecoton melakukan aksi penolakan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, Jombang. Foto: Ecoton

Telapak Jatim dan Ecoton melakukan aksi penolakan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, Jombang. Foto: Ecoton

“Kayu–kayu yang kami bawa dalam aksi akan kami serahkan ke Perum Perhutani Divre Jatim. Ini sebagai pesan bahwa institusi Perhutani mengabaikan tanggung jawab. Mereka juga lalai dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan hutan,” ungkap Kholid.

Menurut Gubernur Telapak Jawa Timur, Amirudin Muttaqin pada bulan Agustus 2023 terjadi penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khususnya di kawasan petak 15. Dengan dalih pembukaan kawasan wisata, kayu yang ditebang akan dijadikan gazebo penunjang wisata.

“Berdasarkan informasi warga, ada oknum Perhutani dan aparat hukum yang terlibat dalam perusakan hutan tersebut. Artinya, kegiatan perusakan hutan lindung dengan alasan apa pun melanggar ketentuan hukum,” ujar Amirudin.

Telapak Jatim dan Ecoton Berikan Somasi

Kholid juga menyampaikan somasi kepada Perum Perhutani Divre Jatim dan Perum Perhutani (KPH) Jombang. Somasi tersebut berisi tuntutan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Permintaan tersebut terkait penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi perencanaan pengelolaan hutan, pengorganisasian, dan pelaksanaan pengelolaan hutan. Kemudian, pengendalian, dan pengawasan aktivitas yang berpotensi merusak hutan.

BACA JUGA: Sungai di Lima Provinsi Ini Paling Tinggi Tercemar Mikroplastik

Ecoton juga meminta agar Perum Perhutani Divre Jatim dan Perum Perhutani (KPH) Jombang mengusut dan memberikan sanksi terhadap oknum Perhutani yang melakukan pembiaran. Lalu, usut soal memberikan izin penebangan kayu, pengangkutan, dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Wonosalam petak 15.

“Para pejabat BUMN di Perum Perhutani harus berkoordinasi dan mensosialisasikan setiap keputusan pusat ke jajaran pejabat paling bawah, yakni mantri atau mandor di lingkungan Perhutani,” imbuh Amirudin.

Telapak Jatim dan Ecoton melakukan aksi penolakan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, Jombang. Foto: Ecoton

Telapak Jatim dan Ecoton melakukan aksi penolakan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam, Jombang. Foto: Ecoton

Perhutani Jatim Sepakat Bertindak

Kepala Perhutani Divre Jatim, Toni Kuspuja pun sepakat akan menindaklanjuti laporan Ecoton.

Pihaknya akan membuka peta Petak 15 untuk melihat status lahan. Kemudian, menindak oknum-oknum Perhutani yang bermain dalam penebangan liar di kawasan hutan lindung dan menutup aktivitas wisata di kawasan Hutan Lindung Mendiro.

Selain itu, para pejabat di Perhutani juga harus paham terkait batasan-batasan yang terdapat dalam regulasi tentang pengelolaan hutan yang baik.

“Pada intinya, semua keputusan terkait pengelolaan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologis dan kelestarian alam dan fungsi hutan. Terutama hutan lindung dan konservasi,” lanjut Amirudin.

Selaras dengannya, Kholid berharap somasi mereka kirimkan dapat mendorong perbaikan dalam hal transparasi. Selan itu, juga mendorong perbaikan birokrasi di lingkungan Perhutani Jatim dan jajarannya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top