Sampah Plastik Penuhi Perairan di Kota Kupang

Reading time: 2 menit
Kegiatan brand audit di sejumlah perairan NTT. Foto: ESN

Jakarta (Greeners) – Tim peneliti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi bersama Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) melakukan investigasi timbulan sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik di perairan Kota Kupang, baru-baru ini.

Dalam kegiatan itu, mereka berhasil melakukan inventarisasi produsen yang sampah packaging-nya tercecer dan mencemari perairan di Kota Kupang.

Brand audit mereka lakukan di sejumlah lokasi perairan. Lokasi tersebut antara lain Bantaran Hilir Kali Jembatan Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Kemudian di Bantaran Kali Jembatan Naimata, Kelurahan Liliba, Kecamatan Maulafa serta Bantaran Bendungan Biknoi, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja.

Peneliti mikroplastik Walhi NTT Horiana Yulanda Haki mengatakan, brand audit ini untuk mengetahui siapa saja produsen yang sampahnya tercecer di perairan.

“Kami ingin mengetahui merk dan produsen yang sampah packaging plastiknya mengotori sungai dan pantai di Kota Kupang,” katanya dalam keterangannya.

Tim temukan banyak sampah sachet berbagai merek. Foto: ESN

Dominasi Sampah Plastik

Selanjutnya brand audit di tiga lokasi tersebut menghasilkan lebih dari 1.000 lembar sampah plastik yang bermerek maupun tidak bermerek. Misalnya mulai dari tas kresek, alat tangkap ikan dan limbah tekstil.

Sementara sampah tekstil yang tim temukan berupa baju, celana dan pakaian dalam wanita. “Dari 1.000 lembar sampah yang kami pungut di tiga lokasi 50 persennya adalah sampah plastik tidak bermerek dan 50 % sampah bermerek,” ungkap Manajer Media dan Database Walhi NTT Mesron Nome.

Peneliti ESN Prigi Arisandi menyebut dari brand audit tersebut, tim telah mengumpulkan hampir 500 piece sampah bermerek.

Ia menambahkan dominasi sampah sachet yang terkumpul berasal dari produk PT Wings, Unilever, sampah popok produk Unicharm, Kapal Api, Mayora, Nestle, Danone dan Coca Cola.

Ia menyatakan pentingnya tanggung jawab produsen kemasan tersebut. “Harus ada tanggung jawab dari produsen untuk ikut membersihkan perairan di Kota Kupang dari Pencemaran sampah plastik sachet,” ungkap dia.

Produsen tim minta ikut bertanggung jawab bersihkan sampah. Foto: ESN

Produsen Diminta Ikut Bersihkan Perairan

Tim menyebut dari kegiatan brand audit ini telah menemukan sebanyak 10 brand yang sampah sachet-nya banyak mereka temukan di perairan. Tim peneliti meminta pertanggungjawaban produsen untuk membersihkan sampah plastik sachet yang mengotori perairan Kota Kupang.

Kandungan mikroplastik yang berasal dari pecahan sampah plastik sachet berpotensi masuk ke dalam rantai makanan. Hal ini bisa berdampak pada kesehatan manusia, termasuk gangguan hormon.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15 mengatur bahwa produsen yang menghasilkan sampah dari produk yang tidak bisa diolah wajib bertanggung jawab. Tanggung jawabnya dalam pengolahan atau extended producer responsibility (EPR).

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top