Jakarta (Greeners) – Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga Bogor sudah melebihi kapasitas. Untuk menekan timbulan sampah dari masyarakat, PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bersama PT Kuripan Raya meresmikan fasilitas Rumah Pemulihan Material (RPM) di Perumahan Telaga Kahuripan, Bogor.
Berdasarkan data tahun 2021, hampir 1.100 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Telaga Kahuripan Bogor, menghasilkan sampah 1,1 ton per hari atau 401,5 ton sampah per tahun. Sama seperti warga Kabupaten Bogor lainnya, sampah residu dari warga Perumahan Telaga Kahuripan Bogor masih berakhir di TPA Galuga Bogor.
Sebelumnya, pada Februari 2021 lalu, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menyebut sampah di TPA Galuga Bogor telah melebihi kapasitas. TPA ini baru bisa mengelola sampah sebanyak 600 ton. Sedangkan total sampah warga Kabupaten Bogor ke lokasi itu 2.800 ton per hari.
COO Waste4Change Ridho Malik mengatakan, pembangunan RPM Waste4Change untuk menekan jumlah sampah residu warga Perumahan Telaga Kahuripan Bogor melalui proses pemilahan material sampah.
“Diharapkan fasilitas ini dapat mengelola lebih banyak sampah untuk kita daur ulang. Waste4Change sangat berterima kasih atas berbagai dukungan, sehingga niat kita bersama dapat terselenggara dengan lancar dan sukses,” katanya dalam keterangannya baru-baru ini.
Solusi Sampah di TPA Galuga Bogor
Fasilitas RPM di Perumahan Telaga Kahuripan Bogor akan Waste4Change kelola. Pengelolaannya terdiri dari sorting center atau tempat pemilahan sampah anorganik. Kemudian treatment press material atau tempat penghancuran dan pemadatan material anorganik bernilai, serta bagian penampungan sampah residu.
Ke depannya, RPM akan menambah fasilitas pengolahan sampah organik dengan metode open windrow dan Black Soldier Fly. Pengelolaan dan pengangkutan sampah ini bagian dari layanan Reduce- Waste to Landfill (RWTL) Waste4Change.
CEO Telaga Kahuripan Rachmat Iskandar menilai, pendirian RPM ini menjadi salah satu langkah manajemen menangani masalah sampah perumahan secara bertanggung jawab agar terkelola dengan baik.
“Penyediaan fasilitas ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik namun juga peduli terhadap keberlangsungan lingkungan,” ungkapnya.
Perda Bogor Terkait Pengelolaan Sampah
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor UPT Parung Asep menyatakan, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah RPM di kawasan hunian merupakan langkah baik pengelola kawasan permukiman menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terarah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Perwakilan GIZ Nicole Bendsen mengapresiasi suksesnya peresmian RPM. Menurutnya perjalanan penanganan masalah sosial dan lingkungan masih panjang.
Ia berharap, langkah di kawasan permukiman ini menjadi contoh bagi kawasan residensial lainnya dalam mengelola sampah.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin