Platform IAD HATTA Percepat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumbar

Reading time: 2 menit
Kemenhut meluncurkan platform IAD HATT untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia. Foto: Kemenhut
Kemenhut meluncurkan platform IAD HATT untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia. Foto: Kemenhut

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan platform Integrated Area Development Berbasis Perhutanan Sosial (IAD HATTA) di kawasan objek wisata Kapalo Banda, Provinsi Sumatra Barat, pada Sabtu (25/1). Platform ini bertujuan untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menjelaskan bahwa percepatan pembentukan dan pengembangan IAD HATTA merupakan strategi untuk mendukung pengembangan usaha perhutanan sosial di Kabupaten Lima Puluh Kota. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“IAD HATTA menjadi langkah awal membangun kolaborasi dan integrasi para pihak dalam mendukung program wasembada pangan dan energi melalui agroforestry, silvopastural, dan pola agroforestry lainnya tanpa membuka lahan,” ujar Mahfudz dalam keterangannya.

Pengembangan IAD HATTA juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dengan fokus pada pengembangan ekowisata berbasis perhutanan sosial. Ekowisata ini diharapkan dapat menjadi pendorong pendapatan nasional, dengan memperkenalkan destinasi ekowisata baru yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial dapat Capai FOLU Net Sink 2030 Lewat Kolaborasi

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kementian Kehutanan juga telah meluncurkan dokumen “Masterplan Integrated Area Development (IAD) Harau Taram Terintegrasi dan Adaptif (IAD HATTA)” untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.

“Melalui IAD Harau Taram Terintergrasi dan Adaptif (IAD HATTA), harapannya hutan tetap lestari, dan tercapainya ketahanan pangan dan energi untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Mahfudz.

Perhutanan Sosial Penggerak Ekonomi

Program perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan ekonomi. Selain itu, program prioritas nasional ini juga memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, membuka kesempatan berusaha, serta meningkatkan kapasitas mereka.

Selama 10 tahun terakhir, program perhutanan sosial telah mencatatkan pencapaian signifikan dengan total akses kelola hutan mencapai 8.300.117,35 hektare. Hal ini melibatkan 11.015 unit Surat Keputusan (SK) dan menyentuh 1.408.729 Kepala Keluarga (KK) di seluruh Indonesia, kecuali DKI Jakarta.

Di Provinsi Sumatra Barat, program ini telah menerbitkan 349 unit SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan luas 355.323,38 hektare. Program ini melibatkan 170.261 Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut.

Sumatra Barat juga menjadi provinsi pertama yang mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.

BACA JUGA: Refleksi Kemerdekaan : Porsi Rakyat Kelola Sumber Daya Alam Minim

Pada kesempatan tersebut, Pj. Sekda Prov. Sumbar, Yozawardi mengapresiasi kehadiran menteri kehutanan di Sumatra Barat. Menurut Yozawardi, ini menunjukkan perhatian besar Kementerian Kehutanan terhadap perhutanan sosial di wilayah tersebut.

“Sebanyak 81,7% desa di Sumatra Barat berada di dalam dan sekitar hutan. Perhutanan sosial hadir sebagai solusi utama untuk ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan. Kemudian, dapat mendukung swasembada pangan, energi, dan air,” ungkap Yozawardi.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah mengintegrasikan perhutanan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Selain itu, perhutanan sosial juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan keberlanjutan program ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top