Pemprov DKI Wajibkan Kelola Sampah di Seluruh Instansi

Reading time: 3 menit
Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mensosialisasikan Instruks Gubernur Nomor 107 Tahun 2019, Senin, 30 Desember 2019). Foto: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta (Greeners) – Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan seluruh instansi di lingkungan pemerintah pusat agar menjadi pelopor pengelolaan sampah. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan mengatakan Jakarta tidak boleh menjadi contoh pengotor terbesar di belahan selatan dunia. Menurutnya perlu ada perubahan pola pikir terhadap masalah sampah. Sementara Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang menampung sampah dari Jakarta juga sudah hampir mencapai kapasitas maksimal.

“Prinpsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) harus ditumbuhkan ke masyarakat. Sisa konsumsi kita persepsikan sebagai bahan baku proses selanjutnya. Pemilahan harus dilakukan karena tidak semua dianggap sampah. Ini tentang bagaimana kita bertanggungjawab atas kegiatan konsumsi kita, sehingga tidak ada yang terbuang tanpa termanfaatkan,” ujar Anies di Jakarta, Senin, (30/12/2019).

Baca juga: DLH Provinsi DKI Jakarta Luncurkan Program Pengurangan Sampah Untuk Bangunan dan Restoran

Instruksi Gubernur (Ingub) mewajibkan kantor, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengelola sampah. Mulai dari mengurangi dan memilah sampah, menyiapkan tempat pewadahan sampah terpilah, mengolah sampah terpilah, memastikan pelaksanaan pemilahan sampah sesuai petunjuk pelaksanaan, mengumpulkan sampah sesuai jadwal, dan memastikan pembentukan dan pengoperasian bank sampah.

Di dalam Ingub juga mengatur jenis sampah yang dipilah yaitu, sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik, sampah logam, dan residu.

Anies mengatakan arahan tersebut merupakan rencana penting di tahun 2020 yang membawa perubahan pengelolaan sampah di Jakarta. “Tahun depan, seluruh kantor Pemerintah Jakarta bisa dikatakan ramah lingkungan. Di akhir Januari, seluruh kantor pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mempunyai bank sampah termasuk sekolah,” ucapnya.

Infografis Pemilahan Sampah

Jika ini dilakukan, kata Anies, target pengurangan sampah 30 persen akan tercapai. Pengurangan dilakukan di hulu bukan di hilir, sehingga beban pengangkutan sampah dapat berkurang. Menurutnya upaya tersebut dapat menghemat biaya pengangkutan yang mencapai Rp 1 miliar per hari. Sebab, volume sampah berkurang dan pengolahan di hilir berkurang juga.

Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pengurangan sampah dari sumber adalah derajat tertinggi dari partisipasi warga kota dalam mengelola sampah. “Sebelum mewajibkan kepada masyarakat, maka kantor-kantor instansi pemerintah daerah, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta harus dapat menjadi pelopor,” kata Andono.

Ia menuturkan, sebagai pelopor dan teladan pengelolaan sampah mandiri, instansi dan aparatur Pemprov DKI diharapkan dapat mempercepat partisipasi aktif warga Jakarta dalam pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber.

“Pendekatan kolaboratif bersama masyarakat untuk mengurangi sampah di sumber merupakan pilihan strategi yang paling tepat di Jakarta. Kami berusaha memberi teladan dari kantor-kantor kami,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pencemaran Limbah

Komposisi sampah warga Jakarta yang dikirim dari TPS menuju TPST Bantargebang terdiri dari berbagai jenis sampah. Jumlahnya mencapai 59 persen untuk sampah organik dan 18 persen sampah anorganik. “Jika pengurangan sampah di sumbernya, yaitu kita sendiri, berjalan dengan baik, berpotensi mengurangi berat sampah yang masuk ke TPST Bantargebang lebih dari 50 persen,”ujar Andono.

Andono menilai satu ciri masyarakat modern yakni memiliki budaya memilah sampah. Pemilahan merupakan tahap penting dalam mengelola sampah agar sampah dapat dimanfaatkan kembali. Sampah organik terpilah dapat diolah menjadi kompos menggunakan komposter atau lubang resapan biopori. Sedangkan sampah anorganik dapat ditabung melalui bank sampah dan selanjutnya dapat diolah di industri daur ulang. Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya bersisa residu.

“Di kota-kota maju dunia, kita akan menemukan bagaimana seluruh masyarakat mengurus sampahnya sendiri. Sampah bukan saja diurus oleh pemerintah karena yang menghasilkan sampah kita semua,” kata Andono.

Penulis: Dewi Purningsih

Top