Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi bagi Warga yang Aktif Pilah Sampah

Reading time: 2 menit
Pemprov DKI membebaskan biaya retribusi bagi warga yang aktif memilah sampah. Foto: Freepik
Pemprov DKI membebaskan biaya retribusi bagi warga yang aktif memilah sampah. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam bank sampah akan terbebas dari retribusi tersebut. Pembebasan ini bertujuan mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Retribusi Pelayanan Kebersihan merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini berdasarkan prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

BACA JUGA: Mahasiswa UGM Terapkan Inisiatif Pemilahan Sampah di Gelanggang Expo

“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota bank sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).

Asep menambahkan, DLH akan membebaskan kewajiban membayar retribusi bagi masyarakat yang memilah sampah dari rumah setelah melewati tahap verifikasi.

Berlaku pada Rumah Tinggal dan Kegiatan Usaha

Sementara itu, retribusi kebersihan juga akan berlaku untuk rumah tinggal dan kegiatan usaha. Pembagian tarif akan DLH lakukan secara adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Kebijakan ini mengatur tiga kategori rumah tinggal. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA akan membayar tarif retribusi sebesar Rp0 per unit/bulan. Sementara itu, kelas bawah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA akan membayar tarif retribusi sebesar Rp10.000 per unit/bulan.

Selanjutnya, pada kelas menengah dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA akan membayar tarif retribusi Rp30.000 per unit/bulan. Kelas atas dengan daya listrik 6.600 VA ke atas akan membayar tarif Rp77.000 per unit/bulan. Selain itu, kegiatan usaha juga akan membayar retribusi berdasarkan skala fasilitas, yaitu kecil, sedang, atau besar, serta besaran daya listrik yang mereka gunakan.

BACA JUGA: 5 Cara Mudah Memilah Sampah di Rumah, Coba, yuk!

Asep berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. DLH DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah. Sosialisasi ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana kebijakan ini dapat meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta. Sehingga, DLH dapat mengalokasikan APBD dengan lebih tepat.

“Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar. Dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” jelas Asep.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top