Bandung (Greeners) – Pemerintah Kota Bandung yang pada bulan Juni lalu meluncurkan Gerakan Pungut Sampah kini melakukan gebrakan baru dalam kampanye pengelolaan sampah kota melalui PRABU atau singkatan dari Pahlawan Urang Bandung.
PRABU merupakan salah satu elemen dari program pemkot Bandung dalam penegakan perda K3 tentang Kebersihan, Kerapihan dan Ketertiban. Kampanye PRABU diluncurkan langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil di area Balai Kota Bandung hari Minggu (30/11) kemarin.
Dalam perda tersebut, setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda mulai dari 250 ribu hingga yang terbesar 50 juta rupiah.
Selain itu, melalui perda ini, semua mobil diwajibkan agar memiliki tempat sampah sehingga tidak membuang sampah sembarangan ke luar mobil dan setiap rumah di kota Bandung harus memiliki tempat sampah.
Yang menarik dari kampanye PRABU ini adalah kemasan yang menampilkan tokoh PRABU layaknya seorang superhero, lengkap dengan balutan kostum dan logo yang gagah.
Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa setiap warga yang peduli dengan sampah kota Bandung adalah pahlawan kota Bandung.
Beberapa siswa dari sekolah menengah di kota Bandung, dengan lantang menyuarakan deklarasi kesiapan mereka untuk menjadi PRABU yang turut menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban di Kota Bandung.
Walikota Bandung Ridwan Kamil pun menunjukkan semangat yang positif terhadap kampanye ini. “Semua sudah siap untuk menjadi pasukan Prabu, mudah-mudahan dengan ini semuanya bisa menjadi lebih tertib, dan tumbuh kesadaran,” ungkap pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
(Rifki Abdul Fahmi)