Bandung (Greeners) – Kecelakaan lalu lintas terhadap pesepeda meningkat seiring dengan bertumbuhnya kegiatan tersebut. Desember lalu, tujuh pesepeda mengalami luka-luka usai ditabrak pengemudi Avanza di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada pagi hari. Diperlukan edukasi bagi para pengguna kendaraan mobil dan motor agar lebih berhati-hati dalam berbagi ruang dengan pemakai jalan lain.
Ketua Komunitas Bike to Work Indonesia Poetoet Soedarjanto mengatakan, di tahun 2019 jumlah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal sebanyak 18 orang. Sedangkan jumlah pesepeda yang mengalami kecelakaan dan tidak menyebabkan wafat yakni 20 orang.
“Ini yang kami tahu dan catat, artinya di luar sana mungkin banyak sekali kasus yang kita tidak tahu, tidak terlaporkan, dan tidak terekspos,” ucap Poetoet saat menghadiri diskusi “Ciptakan Jalan yang Aman Bagi Pesepeda, Bersama Kita Bisa” di Bandung, Sabtu, 4 Januari, 2020.
Baca juga: Perjuangan Hak Bagi Pesepeda di Jalan Raya Belum Akan Berhenti
Menurut Poetoet kecelakaan terhadap pesepeda terjadi tidak hanya di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Medan, tetapi juga di daerah kecil seperti Jombang dan Jogjakarta. Untuk itu, Bike to Work melakukan advokasi, kampanye, dan edukasi mengenai keselamatan pesepeda di jalan. “Bike to Work membangun jaringan dengan berbagai koalisi. Hal yang kita alami di jalan kita bagi juga dengan perusahaan dan para pekerja.”
Aktivitas bersepeda menjadi bagian dari mobilitas (transportasi), olahraga, dan gabungan keduanya. Sepeda sebagai alat transportasi digunakan untuk menempuh perjalanan ke suatu lokasi tujuan. Sementara kereta angin diperuntukkan dalam mengisi waktu luang atau berolahraga. Poetoet menyebut mayoritas kecelakaan pada pesepeda hingga berakibat kematian dikarenakan korban ditabrak dari belakang. Ia juga menuturkan kecelakaan banyak terjadi pada pagi hari dibanding siang dan sore. “Waktu kejadian paling banyak di bawah jam 10 pagi,” kata dia.
Kemudahan untuk memiliki kendaraan bermotor melalui angsuran atau kredit memicu peningkatan jumlah kendaraan di jalanan. Akibatnya para pengguna jalan harus berbagi ruang di sarana yang terbatas. Poetoet menuturkan para pesepeda sebenarnya dilindungi oleh beberapa aturan hukum, misalnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014. Namun, antara undang-undang dan implementasi, kata dia, masih jauh panggang dari api sehingga perlu dikaji ulang.
“Ini yang tidak terfasilitasi di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Karena undang-undang ini didesain hanya untuk mobilitas saja, tidak memfasilitasi olahraga. Sedangkan untuk olahraga berada di velodrome dan fasilitasnya masing-masing hanya ada satu di Jakarta dan Cimahi, Bandung,” ucap Poetoet.
Baca juga: Karavan untuk Pesepeda
Sebagai infomasi, pada kesempatan yang sama, Greeners.co meluncurkan program terbaru bernama “Jurnalis Bersepeda”. Program ini merupakan sebuah sumbangsih Greeners.co dalam menyajikan berita dengan aksi yang ramah lingkungan. Jurnalis Bersepeda bertugas melaporkan masalah lingkungan yang ditemui selama liputan yang dilakukan menggunakan sepeda. Pembaca akan mendapat informasi dalam bentuk foto dan video yang akan ditayangkan berseri di Youtube dan Instagram Greeners.co.
“Diharapkan hasil dari laporan atau berita tersebut nantinya bisa disalurkan kepada pihak-pihak yang memang concern mengenai isu lingkungan di Indonesia untuk ditindaklanjuti,” ujar Pemimpin Redaksi Greeners.co, Syaiful Rochman.
Penulis: Ridho Pambudi