Lestarikan Sungai, CSWM UI Lakukan Audit Sampah di Ciliwung

Reading time: 3 menit
CSWM UI melaksanakan audit sampah di Sungai Ciliwung. Foto: CSWM UI
CSWM UI melaksanakan audit sampah di Sungai Ciliwung. Foto: CSWM UI

Jakarta (Greeners) – Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia (CSWM UI) mengaudit sampah di Sungai Ciliwung. CSWM UI melaksanakan kegiatan “Ciliwung River Waste Audit: One Step for Environmental Sustainability” pada Minggu (10/12). Audit ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan banyaknya jumlah dan jenis sampah di Sungai Ciliwung.

Sungai Ciliwung adalah sumber kehidupan yang memberikan air bersih dan mendukung ekosistem. Bahkan, Ciliwung menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat yang hidup di kawasan megapolitan (Bogor-Depok-Jakarta).

Namun, kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah tidak pada tempatnya menyebabkan Sungai Ciliwung tercemar oleh sampah organik dan non-organik. Oleh sebab itu, penting untuk membersihkan Sungai Ciliwung dan mencari solusi agar sampah tidak lagi masuk ke sungai.

BACA JUGA: Hari Pohon Sedunia, BEM UI dan Pemkot Tanam 1000 Pohon

“Sungai Ciliwung merupakan sumber air baku untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya, air minum, mencuci pakaian, hingga sumber mata pencaharian. Namun, Sungai Ciliwung sudah tercemar sampah, umumnya berupa kantong plastik, kemasan sachet, styrofoam, tekstil, kayu, logam, kaca, karet, dan sampah jenis lainnya,” ungkap Kepala CSWM UI, Mochamad Chalid melalui keterangan rilisnya.

Menurut Chalid, semua pihak terkait harus saling bahu-membahu untuk mengembalikan fungsi sungai yang bebas dari sampah. Melalui aksi nyata ini, CSWM UI pun mengedukasikan pelestarian sungai kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami harap masyarakat dapat mengubah perilaku selama ini dan mendorong pemangku kepentingan untuk melakukan hal yang sama,” tambah Chalid.

Hasil dari kegiatan Ciliwung River Waste Audit ini akan terpublikasi pada jurnal ilmiah. Laporan dan rekomendasi pun akan mereka sampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

CSWM UI melaksanakan audit sampah di Sungai Ciliwung. Foto: CSWM UI

CSWM UI melaksanakan audit sampah di Sungai Ciliwung. Foto: CSWM UI

Kegiatan Audit Sampah Dilakukan secara Kolaboratif

Kegiatan partisipatif Brand Audit Sampah merupakan hasil kolaboriasi tiga lembaga masyarakat. Di antaranya, Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia (CSWM-UI), Komunitas Peduli Ciliwung (KPC), dan Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC). Ratusan relawan mahasiwa UI dan para pemangku kepentingan berpartisipasi di sepanjang aliran sungai Ciliwung.

Sampel–baik kuantitatif maupun kualitatif telah mereka ambil di enam titik dari hulu ke hilir. Wilayah tersebut meliputi Jembatan Kedung Halang, Aliran Sungai Ciliwung di Wilayah Perumahan Gaperi 2, Jembatan Panus Sungai Ciliwung Depok, Pintu Air Manggarai, Kali PLTU Ancol, dan Banjir Kanal Barat Mall Seasons City Kecamatan Tambora.

BACA JUGA: WCD Indonesia Ajak Konten Kreator Bersihkan Sungai Ciliwung

One-day Event mereka lakukan dengan konsep pemeragaan bersih-bersih bersama. Kegiatan ini sekaligus menampung data-data sampah yang mereka temukan di semua titik melalui pemberdayaan partisipan.

Metode pengambilan data melalui kombinasi grab sampling dan bantuan alat berat Ekskavator atau mesin pengeruk serta alat Trash Boom. Perhitungan komposisi sampah dimulai dari evaluasi ensitas timbulan. Perhitungan dilanjutkan dengan pemilahan berdasarkan bahan, bentuk dan brand secara simultan yang kemudian mereka catat berdasarkan jumlah unit, volume, dan berat.

CSWM UI melaksanakan audit sampah di Sungai Ciliwung. Foto: CSWM UI

CSWM UI melaksanakan audit sampah di Sungai Ciliwung. Foto: CSWM UI

Brand Audit Dorong Produsen untuk Kurangi Produksi Kemasan

Selain membangun kesadaran masyarakat, mereka berharap hasil kegiatan brand audit sampah bisa mendorong produsen. Terutama, dalam mengurangi produksi kemasan berukuran kecil.

Hal ini sejalan dengan kebijakan KLHK yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam peraturan tersebut, KLHK mendorong pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30% pada akhir 2029. Permen LHK No 75 Tahun 2019 mewajibkan produsen dan pebisnis ritel melaksanakan extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular. Salah satunya, mekanisme pengurangan sampah melalui penurunan potensi sampah dengan memperbesar kemasan (up-sizing).

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top