Hari Ibu, Perjuangan Hak Perempuan Belum Berakhir

Reading time: 2 menit
Peringatan Hari Ibu harus jadi momentum perjuangan hak perempuan di segala aspek. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember harus menjadi tonggak perjuangan menciptakan keadilan bagi semua perempuan. Tak dipungkiri, masih ada stereotip perempuan hanya layak berada domestik sehingga rentan kekerasan seksual. Padahal perempuan punya kebebasan ruang dan berkarya tanpa meninggalkan perannya.

Seruan ini muncul bersamaan juga dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke-93. Peringatan ini mendorong pemaknaan Hari Ibu secara lebih luas. Salah satunya mendorong gerak juang dan kontribusi perempuan bagi Indonesia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Mike Verawati Tangka mengatakan, saat peringatan Hari Ibu, publik menaikan beragam ekspresi. Bentuknya bisa ucapan untuk ibu atas kasih sayang, perhatian dan pengorbanannya kepada anak dan keluarga.

“Sebenarnya tidak ada yang keliru. Tetapi di balik perayaan ini, kita perlu melihat lebih terang-benderang makna Hari Ibu yang sebenarnya berdasarkan narasi sejarah bagaimana bermulanya peringatan ini,” kata Mike dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (23/12).

Makna dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu

Peringatan Hari Ibu di Indonesia punya catatan sejarah yang menarik. Kongres I Perempuan pada 22 Desember 1928 menandai awal pergerakan perempuan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Lalu pada Kongres ke III, 22 Desember 1930 menjadi tonggak penetapan Hari Ibu. Setelah itu Presiden Soekarno mengukuhkan peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Mike menambahkan, sayangnya semasa pemerintahan Orde Baru tonggak-tonggak sejarah besar ini mengalami penyederhanaan makna. Perayaan Hari Ibu tidak lagi melihat makna besar tentang pemikiran dan arah perjuangan perempuan. Padahal sosok perempuan tidak hanya sekadar makna ibu dalam konteks domestik. Perempuan sebagai ibu sangat mulia karena fungsinya melahirkan, merawat, melayani anak-anak dan keluarga.

Sementara pemikiran cita-cita pergerakan perempuan yang lebih besar lagi tentang mewujudkan keadilan, upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan partisipasinya menyelesaikan problem ketimpangan pembangunan terlupakan.

“Koalisi Perempuan Indonesia melihat narasi sejarah ini harus dikembalikan tentang peran penting ‘Per-Empu-an’ dalam menginisiasi sejarah merebut kemerdekaan dari masa ke masa,” ungkapnya.

Perjuangan Hak Perempuan di Masa Kini Belum Berhenti

Walaupun beberapa kemajuan terjadi, Mike menyebut, saat ini kondisi perbaikan kesejahteraan perempuan masih belum baik. Masih perlu penjuangan dalam memenuhi hak dasar, kesehatan, pendidikan ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan keadilan perempuan di muka hukum.

“Pandemi yang menghantam negeri juga memperburuk kondisi perempuan dan kelompok marjinal. Hal ini juga meningkatkan kemiskinan, kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual yang hampir setiap hari bertambah kasusnya,” tuturnya.

Koalisi ini melihat negara belum memberikan jaminan rasa adil dan aman bagi warganya dari kekerasan seksual. Oleh sebab itu Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menyerukan kepada semua anggota, pengurus nasional hingga daerah serta bangsa ini mengembalikan kesejatian Hari Ibu.

“Oleh sebab itu, Koalisi mendesak pemerintah mempercepat proses rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Selain itu, koalisi juga mendesak parlemen berkomitmen kuat dalam pembahasan rancangan UU tersebut. Perlindungan masyarakat adat juga harus menjadi perhatian bersama. Untuk mencegah praktik perkawinan anak, koalisi mendesak revisi batasan usia perkawinan.

“Kami juga mengajak semua elemen bangsa menolak kekerasan berbasis gender. Mengimplementasikan kesetaraan gender dan inklusi sosial pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan negara,” tandasnya.

Penulis : Ari Rikin

Top