BRIN dan APHA Lakukan Kajian terkait RUU Masyarakat Adat

Reading time: 2 menit
BRIN dan APHA melakukan kajian untuk mendorong RUU Masyarakat Adat. Foto: BRIN
BRIN dan APHA melakukan kajian untuk mendorong RUU Masyarakat Adat. Foto: BRIN

Jakarta (Greeners) – Sejumlah kalangan menilai perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian budaya mereka. Dalam mendukung hal ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), akan mengkaji komprehensif masalah yang masyarakat adat hadapi.

Masyarakat adat seharusnya memiliki hukum adat yang negara akui secara resmi untuk mengatur perilaku mereka berdasarkan adat-istiadat. Untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat secara utuh, para pembuat undang-undang perlu mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Emilia Yustiningrum, mengatakan bahwa BRIN bersama APHA perlu melakukan pemetaan lebih lanjut. Hal ini terkait dengan persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Di samping itu, adanya kebutuhan ekspedisi mengenai masyarakat hukum adat Nusantara itu sendiri,” kata Emilia di Jakarta, Kamis (17/10).

BACA JUGA: Menanti Kerangka Hukum yang Kuat untuk Melindungi Masyarakat Adat

Dengan melakukan ekspedisi tersebut, mereka akan menyelidiki dan menjelajahi wilayah yang belum banyak terungkap melalui kajian lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelajahi dan menemukan berbagai lokasi di Indonesia guna memperoleh informasi lebih lanjut tentang masyarakat adat tertentu. Selain itu, kajian ini juga akan menganalisis struktur, sistem adat, dan sumber daya yang mereka miliki.

Emilia menuturkan bahwa beberapa Kongres Masyarakat Adat menunjukkan keprihatinan terhadap kondisi masyarakat adat di Indonesia. Terdapat keresahan sosial dan ekonomi, seperti pengambilalihan tanah dan hutan mereka oleh pemerintah dan pihak pemodal.

“Masyarakat adat juga sulit mendapatkan pengakuan walaupun telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dapat terlindungi dan terpenuhi. Mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern,” tuturnya.

Banyak Faktor Pengaruhi Hukum Adat

Sementara itu, hukum adat umumnya belum atau tidak tertulis. Hukum ini terdiri dari norma-norma yang bersumber dari perasaan keadilan rakyat dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian, senantiasa ditaati serta dihormati karena memiliki akibat hukum atau sanksi.

Emilia menjelaskan bahwa dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara resmi. Eksistensi hukum adat dalam pengaturan perundang-undangan hanya merupakan pengakuan formal.

BACA JUGA: Masyarakat Gelar Aksi Minta Pemerintah Baru Sahkan RUU Masyarakat Adat

Banyak faktor memengaruhi perkembangan hukum adat. Seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, dan agama. Hal itu menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias.

“Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia,” tegas Emilia.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top