Hari Sungai Nasional ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 27 Juli sejak tahun 2011. Ketetapan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Pasal 74.
Adanya Hari Sungai Nasional diharapkan dapat menggerakkan kepedulian masyarakat untuk bergotong royong menjaga kebersihan dan kelestarian sungai. Selain itu, adanya Hari Sungai Nasional diharapkan dapat membantu pemerintah untuk melakukan proses ‘penyembuhan’pada sungai-sungai yang rusak dan tercemar di Indonesia.