Proyek Giant Sea Wall Tidak Efektif Atasi Banjir di Jakarta

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: www.jakarta.go.id

Jakarta (Greeners) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) memastikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup masih belum memberikan izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk pengerjaan mega proyek Giant Sea Wall yang akan dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi banjir di Jakarta.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, pun memastikan bahwa proyek ini ilegal jika dijalankan tanpa izin. Hal ini berdasarkan pasal 111 Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan pejabat menerbitkan izin lingkungan hidup sebelum proyek dikerjakan.

“Kami ingin meminta informasi tentang dokumen pembangunan GSW ini karena jika proses amdalnya menyalahi undang-undang, maka konsekuensinya adalah pidana,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (10/10).

Karena hal tersebut, tambah Ahmad, maka KPBB berusaha memberikan solusi yang lebih baik kepada pemerintah dalam melakukan beberapa program untuk mengatasi banjir di Jakarta ketimbang harus membangun Proyek Giant Sea Wall yang disinyalir hanya untuk kepentingan pengusaha.

Pria yang akrab dipanggil Pupu ini menjelaskan, agar lebih efektif dan efisien, lebih baik pemerintah mengurungkan niatnya membangun kawasan Jakarta Giant Sea Wall. Menurutnya, persoalan banjir di Jakarta bisa lebih efektif diatasi dengan perbaikan tata kelola air di tingkat darat.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan kalau perbaikan tata kelola ruang di hulu, yakni di hutan lindung, taman nasional, cagar alam, konservasi embung/setu, dan badan air jauh lebih efektif ketimbang membangun mega proyek yang hanya memenuhi hasrat kapitalis ini.

Mengembalikan fungsi ruang di DKI Jakarta yang telah berubah fungsi untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Peruntukan yang diperlukan tersebut, antara lain danau, setu, cagar alam, mangrove, ruang terbuka hijau, dan sebagainya.

“Perbaikan drainase DKI untuk menampung limpahan air sungai juga perlu diperhatikan,” katanya.

Selain itu, Ahmad menuturkan, bahwa penataan dan penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan alih fungsi kawasan konservasi hutan lindung, ruang terbuka hijau, resapan air, hingga setu perlu dilakukan. Dan yang terakhir, menghentikan alih fungsi lahan di DKI Jakarta dan kawasan hulu sungai yang mengalir di Jakarta.

(G09)

Top