Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang tidak setuju pada rencana pengenaan tarif cukai terhadap penggunaan kemasan plastik. Meski demikian, ia menyatakan pemerintah akan terus menyempurnakan draf aturan tersebut di bawah Kementerian Keuangan.
“Iya, cukai plastik banyak yang tidak setuju,” ungkapnya kepada Greeners, Jakarta, Kamis (14/07).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, saat dihubungi mengatakan, saat ini Bea Cukai masih melakukan sinergi pada internal pemerintah sebelum membahas draf aturan pengenaan cukai pada kemasan plastik bersama DPR RI.
BACA JUGA: Botol dan Kemasan Plastik Akan Dikenakan Pajak
Heru menyatakan Badan Kebijakan Fiskal masih mengkompilasi pendapat dari berbagai kementerian seperti KLHK dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat draf rancangan aturan tersebut.
“Kita akan diskusikan lebih intensif lagi sebelum kita ke DPR. Posisi pemerintah kita (harus) satu suara,” jelasnya.
KLHK sendiri mengusulkan agar pertimbangan pengenaan cukai didasarkan pada beberapa kriteria, seperti plastik tak terurai di alam, kemasan yang tidak bisa didaur ulang, kemasan yang bisa didaur ulang namun nilai ekonomisnya rendah serta plastik yang seratus persen menjadi sampah di lingkungan.
BACA JUGA: KLHK Usulkan Cukai Kemasan Plastik Diterapkan Sesuai Jenis Plastik
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Sudirman menyatakan bahwa penerapan cukai ini dimaksudkan agar terjadi penyadaran diri pada produsen dan masyarakat tentang buruknya dampak kemasan plastik yang tidak bisa terurai di lingkungan. Rencana penerapan cukai ini akan diperluas tidak hanya pada botol minuman saja karena kemasan plastik seperti bungkus mi instan, sampo dan minuman serbuk hampir keseluruhannya tidak dapat didaur ulang.
“Kita ikut bicarakan rencana cukai ini namun tentunya sesuai kapasitas kita (KLHK) yang fokus pada pengendalian lingkungannya,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih