Hari Masyarakat Adat Internasional; AMAN Tagih Komitmen Pemerintah

Reading time: 2 menit
Hari Masyarakat Adat
Foto : Istimewa

Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan komitmen-komitmennya terhadap hak-hak masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa perkembangan kebijakan pemerintah Indonesia terkait masyarakat adat dalam sepuluh tahun terakhir memang sudah sangat maju. Hanya saja, implementasinya tidak sejalan dengan komitmen di atas kertas.

Kemajuan ini bisa dilihat mulai dari masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Nota Kesepahaman (Letter of Intent) antara Norwegia dan Indonesia yang mendukung masyarakat adat, pembentukan Badan REDD+ serta lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 35 yang mengatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Beberapa Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur juga sudah dilahirkan sejak 10 tahun terakhir di beberapa Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.

Saat ini, kata Rukka, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg). Presiden Joko Widodo pun, lanjutnya, adalah Presiden pertama di Indonesia yang secara resmi menyampaikan komitmennya terhadap masyarakat adat. Namun komitmen-komitmen yang dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo masih belum bisa dipenuhi secara implementasi.

BACA JUGA  : Masyarakat Adat Belum Masuk Dalam Revisi UU Konservasi .

“Bukti lapangan sangat berbeda dengan bukti di atas kertas. Bukti lapangan justru belum menunjukkan keseriusan pemerintah. Misalnya penyerahan tanah adat sebanyak 13.000 hektar pada Desember lalu, itu masih jauh dari angka-angka yang sudah ditetapkan oleh AMAN dan jaringannya yang saat ini sudah mencapai 8,7 juta hektar yang sudah ada di pemerintah,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (09/08).

Selain itu, gerakan reforma agraria juga dianggapnya masih belum memperlihatkan data signifikan. Presiden Joko Widodo malah membagi-bagi sertifikat secara individual yang menurut Rukka hal tersebut bukanlah reforma agraria dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat adat tentang wilayah adatnya.

“Dengan melihat fakta-fakta tadi jelas masih jauh dari harapan. Apalagi tahun depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya mengalokasikan Rp 1 miliar untuk hutan adat. Itu jumlah yang sangat kecil. Mereka bisa apa dengan uang segitu? Ini yang menunjukkan kalau ini semua hanya komitmen di atas kertas. Belum lagi satgas masyarakat adat yang tidak kunjung dibentuk setelah diwacanakan 3 tahun belakangan, padahal konflik tenurial terus terjadi,” tambahnya.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi

Rukka pun mengatakan kalau sebenarnya ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Ia memberi saran untuk reforma agraria dan pengembalian hutan adat, pemerintah bersama AMAN bisa duduk bersama untuk melihat lokasi-lokasi yang sebenarnya tinggal dikeluarkan. Misalnya, untuk reforma agraria di lokasi ex-Hak Guna Usaha (HGU) di tanah rakyat Penunggu, Sumatera Timur di Deli dan sekitarnya, adalah lokasi yang harus segera bisa dikeluarkan karena di sana adalah lokasi ex-HGU.

“Sayangnya duduk bersama ini belum terealisasi untuk dilakukan,” tutupnya.

BACA JUGA : Abdon Nababan, Lebih dari Dua Dekade Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat

Sebagai informasi, tema peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat tahun ini adalah “Peringatan kesepuluh dari adopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat”. Indonesia merupakan salah satu penandatangan deklarasi tersebut.

Hari Internasional Masyarakat Adat sedunia adalah hari yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Agustus sejak tahun 1995. Tanggal ini dipilih karena merupakan hari pertemuan pertama kelompok kerja PBB untuk masyarakat adat Sub-Komisi untuk promosi dan perlindungan Hak Asasi Manusia pada tahun 1982.

Penulis : Danny Kosasih

Top